#Ringkasan Materi: Sumber Hukum Islam
1. Definisi Sumber Hukum Islam
Secara
etimologi, Sumber Hukum Islam dapat diartikan sebagai asal muasal aturan yang
mengikat dalam Islam. Aturan ini memiliki konsekuensi sanksi bagi pelanggarnya.
Sumber:
Asal atau awal.
Hukum:
Aturan mengikat dengan sanksi.
Islam:
Agama yang dibawa Rasulullah dengan Al-Qur'an sebagai rujukan utama.
2.
Problematika Hukum Kontemporer
Muncul
tantangan dalam menentukan hukum karena:
Al-Qur'an:
Jumlah ayat terbatas (6236 ayat) dan tidak bertambah setelah Nabi wafat.
Hadits:
"Produksi" hadits berhenti setelah Nabi wafat.
Zaman
Berkembang: Muncul masalah baru yang belum ada di zaman Nabi, seperti asuransi,
perbankan modern, dan KB (Keluarga Berencana).
3.
Hierarki Sumber Hukum Islam
Jika
terjadi suatu masalah, penentuan hukum dilakukan secara berurutan:
Al-Qur'an:
Rujukan pertama. Jika ada hukumnya, maka "case close".
Al-Hadits:
Rujukan kedua jika tidak ditemukan di Al-Qur'an.
Al-Ijtihad:
Usaha sungguh-sungguh oleh pakar yang kompeten untuk menentukan hukum yang
tidak ada secara tekstual di Al-Qur'an/Hadits. Metode ijtihad meliputi:
Qiyas:
Analogi.
Ijma':
Kesepakatan ulama.
Maslahah-mursalah:
Pertimbangan kemaslahatan umum.
4. Contoh
Penerapan Hukum (Hierarki)
Larangan
menikahi ipar (saudara istri): Ada di Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 23) \rightarrow
Al-Qur'an.
Larangan
menikahi bibi istri: Tidak ada di Al-Qur'an, tapi dilarang dalam Hadits
\rightarrow Hadits.
Larangan
menikahi nenek istri: Tidak dibahas spesifik di Al-Qur'an/Hadits, maka
menggunakan pendapat ulama \rightarrow Ijtihad.
5. Studi
Kasus: Hukum Rokok (Ushul Fiqih)
Kaidah:
"Segala sesuatu yang mewujudkan sesuatu yang haram, maka sesuatu itu
menjadi haram."
Logika
Perbandingan: Jika khamr/miras haram, maka penjual dan produsennya pun haram.
Analogi
Rokok: Jika rokok dinilai haram, maka mata rantainya (jual beli, pabrik,
pegawai, hingga petani tembakau) ikut terkena hukum tersebut. Bahkan cukai
rokok yang masuk ke APBN untuk fasilitas umum pun menjadi pembahasan dalam
kaidah ini.
Poin Penting: Kita tidak bisa beragama tanpa peran Ulama karena merekalah yang merumuskan hukum untuk menjembatani jarak waktu 14 abad antara zaman Nabi dengan masa sekarang.
Komentar
Posting Komentar